Sempat Kejar-kejaran Sejauh 35 Km, Akhirnya 3 Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Petugas
D'On, Sibolga (Sumut),- Polisi menggagalkan peredaran narkoba di Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Petugas menangkap tiga orang bersama barang bukti dua bungkus sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi dan pelaku terlibat kejar-kejaran mobil yang datang dari arah Tarutung menuju Sibolga.
"Setelah dikejar dengan jarak sekitar 35 kilometer, petugas mengamankan mobil yang membawa narkoba," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengatakan, satu plastik bening berisi sabu ditemukan di bangku tengah belakang sopir dan satu bungkus plastik berisi sabu di bawah alas kaki belakang sopir.
"Ada tiga pipet plastik terbentuk di lantai baris tengah," kata R Sormin.
Petugas mengamankan empat orang dari mobil. Tiga orang B (27), ISM alias I (30) dan MRS alias R (40) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya sudah tersangka dan ditahan," ujar Sormin.
Selain narkoba, kata Sormin, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil toyota Avanza BK 1479 VL.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
#BandarNarkoba #sabu #Sibolga