Breaking News

Tekad Kapolda Banten Akan Miskinkan Bandar dan Pengedar Narkoba

D'On, Banten,- Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto ingin memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan menerapkan pasal pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Rudy bahkan sudah memerintahkan jajaran penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Perintah itu ia sampaikan saat melaksanakan analisis dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang, Jumat (11/3).

"Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika. Ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba," tegas Rudy dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/3).

Rudy menuturkan pihaknya telah menerapkan pasal berlapis terhadap jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Penyidik menerapkan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 137 UU Narkotika.

Terdapat ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar yang diatur dalam Pasal 137 UU Narkotika.

"Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut," ucap Rudy.

Sebagai informasi, sejak awal pengungkapan kasus jaringan pelaku tindak pidana narkotika pada Selasa (8/3) hingga Kamis (10/3), Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka.

Selain itu, lanjut Rudy, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, 2 unit kapal kincang, dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.

"Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini," pungkas Rudy.


(ryn/pra)


#Banten #BandarNarkoba #KapoldaBanten