Usai Dibooking, Residivis Wanita Transgender Bobol Kartu Kredit Bule AS
D'On, Denpasar (Bali),- Seorang perempuan transgender berinisial AI (40) asal Makassar, Sulawesi Selatan, nekat membobol dan mencuri barang milik Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat di Bali.
Pelaku diketahui adalah seorang transgender dan juga seorang residivis yang telah melakukan aksinya lebih dari 7 kali.
"Modus operandinya, membobol villa yang kosong di malam hari dan merusak tempat pemasangan safety box," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (15/3).
Peristiwa pembobolan itu, terjadi di sebuah vila yang berada di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, pada Kamis (10/2) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
Gede membeberkan kronologi pembobolan kartu kredit itu berawal sekitar pukul 17:30 Wita saat korban meninggalkan vilanya untuk mencari makan. Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke villa dan membuka pintu telah mendapati bahwa posisi barang-barang di villa telah ada perubahan.
Lalu, saat korban mengecek barang- barang miliknya, ternyata sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berisi barang berharga dengan uang tunai 1200 US$ dan berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan silver telah hilang.
"Untuk kerugian kurang lebih Rp20 juta dan korban melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Gede.
Berdasarkan, laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan menemukan berbagai transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik korban.
Selanjutnya, pada Minggu (13/3) sekitar pukul 00:30 Wita, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Kuta.
Sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui motif pelaku melakukan hal tersebut karena kecewa kepada korban. Namun, tak dijelaskan detail soal kekecewaan yang dimaksud. Selain itu, pelaku juga mengaku di-booking korban untuk melayani korban.
"Motifnya karena yang bersangkutan kecewa sama si bule melakukan hal itu (pencurian). Betul di-booking untuk melayani seksual, dia sudah transgender," ujar Gede.
Ia juga menyebut pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah melakukan hal tersebut di wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Ubud, dan sempat juga di luar Bali.
"Dia residivis berkali-kali keluar masuk, melakukan hal yang sama. Pada saat kejadian yang bersangkutan masuk lewat pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil brangkasnya, mengambil barang-barang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa memang pelaku mentargetkan orang-orang asing yang ada dan sudah melakukan aksinya lebih dari 7 kali.
"Targetnya orang asing juga terjadi di wilayah Kuta Utara, rata-rata di tempat pariwisata. Lebih dari 7 kali, di Kuta Utara, Kuta, Ubud, dan di luar Bali, dia lintas provinsi dan pelaku tunggal," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku beberapa di antaranya 1 buah paspor milik korban, 9 buah kartu kredit berbagai bank, uang tunai dari berbagai negara, kartu voucer retail, hingga 1 unit sepeda motor matic berpelat nomor polisi Bali.
"Kartu kredit sempat digunakan oleh yang bersangkutan untuk belanja," ujar Gede.
Lewat tindakannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(kdf/kid/cnn)
#Residivis #Pencurian #Kriminal