2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK 7 Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali
D'On, Sukoharjo,- Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaa meninggalnya bocah TK UF (7) yang penuh luka lebam warga Dukuh Blateran, RT 01 RW 02 Desa Ngabeyan, Kartasura pada, Selasa (12/4/2022).
Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).
Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada rilis kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia di Polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) siang.
"Untuk tersangka ada dua orang. Yang pertama FN (18) seorang pelajar, sedangkan kedua GS (24) seorang wiraswasta," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).
Untuk kronologi kejadian, lanjut Kapolres, bahwa hari Selasa (12/4/2022) pukul 12.34 WIB saudara FN telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap UF.
Tindakan yang dilakukan dengan cara korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.
Sehingga membuat korban jatuh ke belakang dengan bagian belakang terlebih dahulu.
"Setelah kejadian korban lemas dan sempat diberi pertolongan oleh kakak ipar. Diberi makanan dan obat," jelas dia.
Meski sudah diberi pertolongan, namun kondisi korban tidak membaik. Lalu sorenya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi di rumah sakit dinyatakan sudah meninggal.
Kapolres menjelaskan, ternyata selain kejadian pada, Selasa (12/4/2022) kemarin, sudah ada penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, saudara G pernah melakukan penganiayaan pemukulan dengan tangan kanan dan lebih satu kali.
Korban dipukul, karena tidak nurut saat disuruh menghafal Al Quran.
Tersangka juga melakukan pemukulan memakai gagang pel, karena korban mengambil uang di warung.
Pelaku juga pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. Kemudian dipukul dengan seblak kasur dari rotan, sehingga menangis.
"Pernah juga menampar pipi korban, memukul tiga kali sehingga korban mengeluarkan darah," katanya.
Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.
"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.
Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.
Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.
Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.
#penganiayaan #kriminal #kekerasan