Breaking News

4 PKL di Sawahan Kena Hajar Satpol PP karena Langgar Perda Nomor 11

D'On, Padang (Sumbar),- Langgar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, PKL Kawasan Sawahan, ditertibkan Satpol PP Padang. Rabu (27/4/2022). 


Sebelumnya, tindakan preventif secara humanis selalu diutamakan Satpol PP Kota Padang, dalam melakukan pengawasan pelanggaran Perda. 

"Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri,"ujar Bambang Suprianto, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang. 

Terlihat, Satpol PP Kota Padang, sedang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar. 

"Sebanyak empat PKL yang berada dikawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti,"tutur Bambang. 

Dirinya berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi. 

"Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu, karna memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan", Tutur Bambang.

(*)

#SatpolPP #PKL #Padang #Sumbar