Berdiri Diatas Fasum, 3 Bangli Disegel Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Tiga bangunan liar (Bangli) di Pingir Pantai Padang belakang hotel pangeran akhirnya di pasangan garis larangan oleh Satpol PP Padang pada Minggu sore (17/4) 2022.
Bangunan tersebut sengaja di dirikan dan dijadikan tempat usaha cafe oleh sipemilik, padahal kawasan tersebut adalah Fasilitas umum (Fasum).
Dalam rangka menjaga dan menertibkan lokasi ini, sipemilik tempat telah di ingatkan dan di Surati oleh Satpol PP Padang.
"Sipemilik tempat ini telah kita ingatkan dan agar membongkar bangunan tersebut, Jelas Mursalim.
Label yang di pasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut. Hal itu adalah peringatan kepada pemilik banguna agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut.
Sementara itu sipemilik tempat bersidia membuka bangunannya namun ia meminta waktu kepada petugas.
Terkait hal ini lebih lanjut kasat Pol PP menjelaskan bahwa proses peringatan telah kita lakukan, namun sekiranya jika beberapa hari Kedepan mereka tidak juga me indahkan tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Karena lokasi tersebut harus di kosongkan dan steril dari bangunan, tutup Mursalim.
(*)
#SatpolPP #BangunanLiar #PemkoPadang