Berseteru dengan Pegawai RS, Albertina Hi Dilaporkan ke Dewas KPK
D'On, Jakarta,- Belum surut kasus perselingkuhan dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga disanksi Dewan Pengawas (Dewas), kali ini dugaan pelanggaran etik juga dilakukan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Albertina dilaporkan terkait dugaan menyalahgunakan jabatan saat terlibat perseteruan dengan pegawai rumah sakit ketika menjalani perawatan.
Laporan dugaan pelanggaran etik Albertina itu dibenarkan salah satu anggota Dewas KPK Syamsudin Haris. Syamsudin mengatakan bahwa laporan itu masih ditelisik Dewas KPK.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh seorang berinisial DWLS. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin kepada awak media, Rabu (6/4).
Pelapor Adalah Pegawai KPK Disanksi Dewas karena Kasus Perselingkuhan
Syamsudin mengatakan, Albertina dilaporan pegawai KPK berinisial DWLS. Pelapor merupakan jaksa yang sebelumnya dijatuhkan hukuman etik karena kasus perselingkuhan dengan pegawai lembaga antirasuah berinisial SK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan tersebut.
"DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewan pengawas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata Syamsudin.
(mdk/gil)
#KPK #Dewas #AbertinaHo