Breaking News

Cegah Kabur ke Turki, Bareskrim Keluarkan 3 Red Notice Tersangka DNA Pro

D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri segera menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengatakan langkah tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.

"Iya sudah dimintakan red notice untuk tiga orang tersangka," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Red notice merupakan surat permintaan polis atau interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Selain menerbitkan red notice, Whisnu memastikan pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka yang masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai informasi, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian para korban akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.


(tfq/sfr)




#DPO #RobotTrading #Kriminal #Penipuan