FBI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Terkait Konten Asusila
D'On, Jakarta,- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4). Dia dilaporkan atas unggahan dalam akun instagramnya yang dinilai bermuatan asusila.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," kata Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Dalam laporannya, Leo menganggap Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila. "Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," katanya.
Klaim Tidak Iri atau Cari Panggung
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," tambahnya.
Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," sebutnya.
(mdk/yan)
#Asusila #HotmanParisHutapea #Hukum