Breaking News

Irma Chaniago Mencak-mencak di Rapat DPR, Bela Terawan dan Minta IDI Dibubarkan

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem Irma Suryani Chaniago membela mati-matian Terawan Agus Putranto. Ia tak terima Terawan dipecat terkait pelanggaran etik metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau 'Cuci Otak' untuk mengobati stroke yang menurut para pakar belum terbukti ilmiah.


"Bubarin aja IDI-nya, ngapain, orang cuma organisasi profesi, kok, dan lagi IDI cuma memberikan rekomendasi, sama dengan Komisi IX ini," ujar Irma Suryani Chaniago dalam rapat Komisi IX DPR dengan PB IDI di Senayan, Senin (4/4). Ketum PB IDI Adib Khumaidi hadir bersama jajaran pengurus.

Menurutnya, organisasi IDI selayaknya harus melindungi para anggotanya dan kewenangan IDI hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

"Tapi, ada tapinya, parlemen ini terbentuk untuk mengawasi pemerintah, jelas itu fungsinya. Tapi kalau IDI apa? Tidak bisa IDI sembarangan memecat anggotanya, orang cuma bisa memberikan rekomendasi. IDI, kan, bukan satu institusi yang memang harus dipatuhi," tuturnya.

Apa benar IDI cuma merekomendasikan?

Sebenarnya begini. Yang memberikan rekomendasi pemecatan Terawan adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), badan otonom IDI yang bertugas menegakkan keluhuran profesi dokter. PB IDI-lah yang mengeksekusi rekomendasi itu.

MKEK merekomendasikan mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, 23-25 Maret 2022.

Rekomendasi ini merupakan lanjutan dari rekomendasi dalam Muktamar IDI yang digelar di Samarinda tahun 2018 yang belum dilaksanakan PB IDI periode itu.

Ada 3 poin yang disampaikan oleh MKEK mengenai rekomendasi pemecatan Terawan dari anggota IDI, yaitu :

- Meneruskan hasil sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI

- Pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja

- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Nah, IDI yang akan memprosesnya sesuai dengan UU Praktik Kedokteran.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang Dr dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr dr Beni Satria, dalam jumpa pers virtual, Kamis (31/3).

Mengapa Terawan Direkomendasikan Dipecat?

Rekomendasi MKEK tersebut terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dimodifikasi Terawan menjadi terapi IAFH atau lebih dikenal dengan 'cuci otak'. Terapi ini diklaim bisa menyembuhkan stroke.

Metode pengobatan dinilai meragukan karena menggunakan alat yang tidak difungsikan dengan semestinya dan belum terbukti ilmiah (evidence-based medicine).

DSA yang sejak puluhan tahun dikenal sebagai alat diagnosis, oleh Terawan diklaim sebagai terapi pengobatan yang manjur dan dikomersialkan dengan harga yang tidak murah.

Terawan yang merupakan dokter radiologi juga dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi beberapa kali panggilan organisasi guna menjelaskan atau membela diri tentang metodenya yang berkaitan dengan ranah neurologi itu.


(*)

#IDI #DokterTerawan #IrmaSuryaniChaniago #DPRRI