Jangan Salah Duga, Bukan 6 Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Berikut Penjelasan Polisi
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya kembali meralat pernyataan penetapan enam tersangka pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, saat demo mahasiswa di DPR pada Senin (11/4). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hanya dua tersangka dalam kasus tersebut. Enam orang yang dimaksud hanya berstatus terduga pelaku.
"Enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Keenam orang ini didentikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Jadi, jangan keliru," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (13/4) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari keenam orang tersebut, hanya dua orang resmi berstatus tersangka setelah memenuhi unsur.
Zulpan tidak memerinci terduga pelaku siapa yang sudah dijadikan tersangka. Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan. Mereka ialah Muhammad Bagja, Komar, dan Diah Ulhaq.
Sementara itu, Abdul Manaf yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pun sudah diralat, lantaran tidak terbukti terlibat mengeroyok Dosen UI itu. "Dilakukan pemeriksaan dua orang terbukti sesuai dua alat bukti yang mendukung," ujar Zulpan.
Alumnus Akpol 1995 itu juga menegaskan status dua terduga pelaku lain bukan buronan atau DPO. Kedua orang itu ialah Ade Purnama dan Abdul Latief.
"Bukan buron. Jadi, polisi memburu dua orang yang teridentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan," kata mantan Jubir Polda Sulsel itu. Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan Ade Armando.
"Kami telah menetapkan enam tersangka untuk perkara pengeroyokan Ade Armando," kata Tubagus beberapa waktu lalu.
(cr3/jpnn)
#PengeroyokanAdeArmando #PoldaMetroJaya