Kebakaran Kios Lenggang Monas Disengaja
D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29) dalam kasus kebakaran ratusan kios di kawasan Lenggang Jakarta, Monumen Nasional (Monas) yang terjadi pada Kamis pagi (31/3).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya total memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut kasus ini. Mulai dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, hingga pemilik kios.
Selain itu, tim forensik dilibatkan untuk mengetahui titik awal api yang terungkap berawal dari kios milik Dasril Lubis.
"Untuk tersangka setelah kita menganalisa CCTV juga dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo dalam konferensi pers, Senin (4/4).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, abu bekas pembakaran, CCTV, gorden, hingga satu unit handphone.
Setyo mengungkapkan kebakaran menyebabkan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, hingga toilet hangus terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Untuk motif, kata Setyo, diduga karena tersangka merasa cemburu. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. "Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ucap Setyo.
Lenggang Jakarta berada di kawasan Monas yang berada di lokasi Parkir Irti. Kios-kios di sana menjual berbagai macam benda, mulai dari cenderamata, kaos hingga kuliner.
Kios Lenggang Jakarta diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 untuk menampung pedagang kecil dan pedagang kaki lima yang dahulu berjualan di sekitar Monas. Luasnya sekitar 600 meter persegi.
(dis/wis)
#PembakaranToko #Kriminal #Peristiwa