Kolonel Priyanto Hardik Anggotanya Tidak Cengeng dan Pernah Bom Sekeluarga di Timur-timur
D'On, Jakarta,- Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat sempat berkata kepada anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk tidak cengeng. Hal itu lantaran Andreas gemetar sekaligus panik usai menabrak korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Bahkan, kepada Andreas, Priyanto sempat mengaku pernah melakukan pengeboman saat terlibat Operasi Militer di Timor Timur silam. Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
"Kemudian terdakwa juga mengatakan tadi kepada saksi, 'kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom'. Itu di mana kejadian ngebom itu?" tanya Surjadi.
"Siap waktu di Timor Timur, waktu tugas operasi," jawab Priyanto.
"Mau ngebom apa itu?" tanya Surjadi.
"Ya pada saat itu kan Timor Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," jawab Priyanto.
"Itu satu keluarga dibom?" tanya Surjadi.
"Siap," beber Priyanto.
"Ada anak-anak," tanya Surjadi.
"Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak," ucap Priyanto.
Tidak sampai situ, Surjadi menanyakan kapasitas Priyanto sebagai prajurit TNI yang seharusnya bisa melindungi sekaligus mengayomi masyarakat. Terlebih, Priyanto malah memilih melindungi anak buah yang panik daripada membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
"Itu kan waktu tugas, itu kan dalam rangka tugas, ini kan dalam rangka normal. Apalagi terdakwa pernah jadi Danramil, pernah jadi Kasdim tugas di tempat teritorial yang selalu berhubungan dengan rakyat, masyarakat, seharusnya kan melindungi mengayomi, mengasihi masyarakat ,kenapa, tidak muncul rasa iba itu?" cecar Surjadi.
"Siap itulah mohon izin yang mulia itulah yang terjadi karena memang saya sadar itu mungkin kalut, panik dan lain-lain. Itu yang terjadi, kami juga tidak tahu sampai kaya begitu," ucap Priyanto.
"Katanya pernah ngebom?" tanya Surjadi.
"Kalau pernah ngebom tapi kan kami tidak ngelihat, ngebom kami tinggal tapi tidak lihat. Ini yang kami alami langsung depan mata, di bawah kolong satunya depannya meninggal, otomatis meninggal," pungkas Priyanto.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
(suara)
#Pembunuhan #OknumTNITabrakLari #Kriminal