Kronologi Karyawan Rampok Bank BJB Fatmawati
D'On, Jakarta,- Polisi menangkap tersangka berinisial BS, pegawai bank swasta yang melakukan upaya percobaan perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan kronologi perampokan tersebut.
Kata Budhi, sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dulu melakukan survei karena ada sejumlah bank di daerah itu. Namun, akhirnya tersangka menjatuhkan pilihannya ke Bank BJB.
Tersangka kemudian masuk ke kantor bank tersebut sambil menodongkan senjata yang menyerupai senjata api.
"Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank. Dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4).
Namun, saat itu sekuriti bank berinisial F tidak mengikuti perintah tersangka. Alhasil, tersangka pun marah dan menembakkan senjata yang dibawanya.
"Letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ucap Budhi.
Sekuriti berinisial F itu lantas melakukan perlawanan terhadap tersangka. Di saat bersamaan, sebagian karyawan bank mencoba keluar dan berteriak minta tolong.
Di saat bersamaan, aparat kepolisian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Melihat peristiwa itu, polisi langsung turun dari mobil patroli dan menangkap tersangka.
"Anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumul dengan saksi F," tutur Budhi.
Polisi lantas menggeledah barang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali, serta alat kejut.
Disampaikan Budhi, airsoft gun itu sudah cukup lama dimiliki tersangka. Berdasarkan pengakuannya, senjata itu dibeli pada tahun 2010.
"Tersangka belinya sama teman pada tahun 2010, jadi memang sudah ada cukup lama kemudian alat-alat yang lain sudah dipersiapkan sejak lama. Kemudian terinpirasi dari film yang di tonton," ucap Budhi.
Sebelumnya, Budhi mengungkapkan bahwa tersangka BS memiliki latar belakang sebagai karyawan di sebuah bank swasta dengan posisi staf HRD.
Bahkan, kata Budhi, sebagai karyawan bank, tersangka memiliki penghasilan sebesar Rp60 juta tiap bulannya. Namun, saat ini tersangka sedang terlilit utang dan jatuh tempo pada Jumat nanti.
"Sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ucap Budhi.
Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
#Perampokan #Kriminal