Breaking News

Kace Pelaku Penistaan Agama Divonis 10 Tahun, Pengacara Kecewa

D'On, Ciamis (Bandung),- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4), menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada M Kece atas kasus penyiaran berita atau pemberitaan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak menilai putusan itu sangat mengecewakan.


Dalam pandangan Martin, mustahil tidak ada hal yang bisa meringankan kliennya di mata hukum. Dia mencontohkan kliennya tidak pernah dihukum, namun tidak dijadikan hakim sebagai hal bisa meringankan.

"Padahal, dalam perkara lain terdakwa yang tak pernah dihukum pasti akan diringankan hukumannya. Namun majelis hakim berpendapat lain di PN Ciamis. Itu mengecewakan kami," kata dia, Rabu (6/4).

Selama persidangan di PN Ciamis pun, M Kece selalu bertindak sopan. Namun hal itu juga tidak dianggap sesuatu hal yang meringankan hukuman. "Karena klien kami dinilai berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa. Ini sangat tidak adil," jelasnya.

Diskusikan Upaya ke Depan

Atas putusan tersebut, Martin mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan terkait upaya yang akan dilakukan ke depan. Majelis hakim memberi mereka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, majelis hakim PN Ciamis memvonis bersalah terdakwa kasus penistaan agama, M Kece. Terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitaan bohong. Selain itu, dia juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan," kata Vivi saat membacakan vonis.

(mdk/yan)

#Kace #PenistaanAgama