Breaking News

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2022 pada 2 dan 3 Mei, Cuti Bersama 29 April-6 Mei

D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Resmi ditetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.


"Dan juga menetapkan cuti bersama 29 april, 4, 5, dan 6 mei 2022," sambungnya Jokowi.

Terkait aturan rinci cuti bersama nantinya akan diatur oleh Kementerian terkait.

(rhm)

#CutiBersama #CutiIdulFitri #Nasional