Pendiri Aplikasi Viral Blast Resmi jadi Buronan Polisi
D'On, Jakarta,- Polri memasukkan nama pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya itu dilakukan usai Putra ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global atas nama Putra Wibowo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Adapun perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan investasi melalui platform robot trading Viral Blast Global.
Keempat inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. Sedangkan untuk tersangka Putra Wibowo masih dalam proses pencarian.
Modus penipuan ini berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading.
Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang tlah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan ada sekitar 12 ribu member trading melalui aplikasi itu yang terkena penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
(mjo/DAL/cnn)
#InvestasiBodong #DPO #Buron #Penipupan #Binomo