Pijat Plus-plus Berkoda SPA Disegel Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Meresahkan masyarakat, Satpol PP Padang menutup salah satu praktek SPA dan Massage, yang beralamat di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, senin, (4/4/2022).
Diketahui SPA dan pijat refleksi tersebut, dalam beroperasi telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan bahwa sebelum penutupan ini dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, namun dalam praktek, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang, menegaskan, apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan Salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum.
"Pijit Plus Plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," jelas Mursalim.
(*)
#PantiPijat #SPA #Padang #SatpolPP