Polda Bali Ungkap Kasus Narkoba, Barbuk Senilai Rp56 Miliar Berhasil Diamankan
D'On, Bali,- Polda Bali mengungkap kasus narkotika berbagai jenis sebanyak puluhan kilogram dan kisaran harganya mencapai sekitar Rp56 miliar.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera mengatakan tangkapan narkotika berbagai jenis ini adalah yang terbesar dalam dua tahun ini yang pernah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
"Kasus ini, merupakan pengungkapan narkotika terbesar yang pernah dilakukan Polda Bali dengan kurung waktu dua tahun belakangan ini," kata Irjen Putu saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (12/4).
"Barang bukti ini, apabila ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Apabila, ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang," imbuhnya.
Sementara, para tersangka yang ditangkap ada tiga yaitu inisial KS (35) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Lalu inisial KW (48) asal Denpasar, dan AA (48) asal Kabupaten Badung.
"Modusnya para tersangka menyimpan narkotika di dalam villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget," imbuhnya.
Ia memaparkan para tersangka menyimpan barang haram tersebut di sebuah vila di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi masyarakat di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan Jumat (8/4) sekitar pukul 19.00 Wita tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung menangkap dua tersangka yaitu KS dan KW di depan vila, dan langsung melakukan pengembangan kemudian tersangka AA.
Sementara, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas kresek yang berisi barang haram yang dibawa pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ke dalam villa ditemukan puluhan kilo gram narkotika segala jenis dengan total 35,1 kilo gram.
Rinciannya adalah sabu sebanyak 35 gram sabu, 32 gram kokain, 2,6 gram ganja, 7,38 gram MDMA, 151 gram serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir (MDMA), 49 gram serbuk merah muda (MDMA), dan 1,2 gram serbuk warna oranye (MDMA).
Selain itu psikotropika berupa vetamin 0,5 gram, 500 tablet prohepel hcl setara 80 gram netto, 500 tablet valdimex setara 70 gram netto, 500 tablet xanaf afrasolam setara 55 gram neto.
"Ini bukan home industry, cuma mereka meracik dan memasukkan lagi ke dalam kapsul untuk lebih mudah dijualnya. Kita lihat di sini ada kapsul-kapsul yang isinya narkotika kemudian itu nanti yang diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sasaran," ungkapnya.
Menurutnya untuk barang tersebut kemungkinan dari China namun masih dilakukan penyelidikan. Pasalnya barang bukti 34 sabu bungkus yang disita itu kemasan plastiknya teh warna emas bertuliskan Guanyinwang.
Sementara, kemungkinan para tersangka ini adalah jaringan internasional bila melihat barang-barang tersebut dari luar negeri.
"Kalau barang dari kemasan dari China. Tapi ini kan datangnya estafet. Jadi, sampai di sini yang bersangkutan menerima barang tersebut tapi ini lagi kita kembangkan, hulunya dimana dan akhirnya dimana ini masih proses," ungkap Putu Jayan.
Ia juga menyebutkan barang-barang tersebut kemungkinan didatangkan ke Bali lewat jalur darat atau laut. Polisi, kata dia, masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan dugaan tersangka lain.
"Kasus ini, terus kita kembangkan baik itu jaringan maupun tersangka-tersangka lainnya. Proses ini pengembangan, barang ini bisa kita temukan karena ada kasus-kasus sebelumnya jadi sudah cukup lama (mengedarkan)," ujar Putu Jayan.
"Yang jelas masih kita kembangkan apakah Bali tempat transit atau diteruskan lagi ke wilayah lain. Pasarnya juga (bukan) hanya orang Indonesia tapi juga orang asing. Apakah ini ditransitkan di Bali saja atau diteruskan ke tempat lain ini masih dalam pengembangan," imbuhnya.
(kdf/kid)
#PoldaBali #Narkoba