Breaking News

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Solar Bersubidi, Diduga Pelakunya Oknum ASN Pemko Padang

D'On, Padang (Sumbar),- Polda Sumbar mengungkap sejumlah kasus penyelundupan solar bersubsidi. Salah satu pelaku diketahui berstatus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oknum ASN tersebut berinisial RYG, 43 tahun, diketahui bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘tulang punggung’ Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Aksinya itu dilakukan pada Senin (3/1/2022) lalu, kami temukan langsung,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4/2022).

Satake Bayu mengatakan, RYG ditangkap pihaknya di SPBU Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP, 28 tahun.

“Modusnya, pelaku mengisi solar bersubsidi menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

Saat ini, kata Satake Bayu, kasus tersebut sudah P-21. Artinya, hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1989 BH. Kemudian, enam jerigen kapasitas 35 liter berisi solar, empat jerigen kosong kapasitas 35 liter, satu slang plastik sepanjang satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Terpisah, Inspektur Pemko Padang, Syuhandra hingga berita ini dirampungkan belum merespons terkait salah satu oknum ASN yang ditangkap dalam kasus tersebut.

(Aidil/halonusa)

#PenyeludupanSolar #PoldaSumbar