Breaking News

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Penginapan Cengkareng

D'On Jakarta,- Polisi menangkap sembilan anak di bawah umur di sebuah penginapan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Diduga, mereka terlibat dalam praktik prostitusi.


"Iya benar, ada sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/4).

Zulpan belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan ini. Ia baru sebatas membenarkan bahwa penangkapan itu terkait dengan aksi prostitusi.

"Iya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang muncikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjelaskan prostitusi online ini berawal saat korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut.

"Dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," ucap dia.

Lalu, pada 22 Maret aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di sebuah hotel di Cikini, Jakarta Pusat.

Total ada 15 orang yang ditangkap di lokasi. Dari belasan orang yang diamankan itu, dua di antaranya berperan sebagai muncikari berinisial IP dan DH.


(dis/wis)

#ProstitusiAnak #Asusila #Kriminal