Breaking News

Polisi-Kemenkominfo Blokir Akun Youtube Saifuddin Ibrahim

D'On, Jakarta,- Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran akun Youtube tersangka Saifuddin Ibrahim.


Diketahui, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat karena membutuhkan proses. Di sisi lain, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan.

Lebih lanjut Gatot mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah dan instansi lainnya untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

"Kemudian ada namanya police to police, proses itu akan kita lalui. Tetapi masih ada beberapa data yang harus dilengkapi untuk memastikan kepada Kepolisian yang kita tuju itu. Paling tidak mengamankan yang bersangkutan," ujar Gatot.

Diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditsiber,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022) silam.

Saifuddin dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

#PendetaSaifuddinIbrahim #Kriminal #PenistaanAgama #SARA