Polisi Lepaskan Abdul Manaf karena Tidak Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
D'On, Jakarta,- Abdul Manaf sebelumnya disebut sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April. Namanya disebut polisi berdasarkan hasil face recognition.
Namun setelah diperiksa penyidik di Karawang, Jawa Barat, ia dinyatakan tidak terlibat pengeroyokan tersebut. Hal itu juga dikuatkan oleh saksi dan orang terdekat Abdul Manaf yang menyatakan dia tidak berada di Jakarta saat pengeroyokan terjadi.
Hasil pemeriksaan itu membuat kepolisian tidak menangkapnya. Abdul Manaf bahkan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Engga saksi, gak terlibat kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (13/4).
Zulpan lalu menjelaskan bagaiman proses identifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pelaku pengeroyokan Ade Armando.
"Kita awal identifikasi awalnya begitu terjadi kejadian pemukulan pengeroyokan identifikasi beberapa pelaku identifikasi menggunakan teknologi face recognition CCTV rekaman video hasil identifikasi mengarah kepada enam orang nah enam orang," kata Zulpan.
Polisi lalu mencari keenam orang tersebut. Tiga di antara keenamnya sudah ditangkap yaitu Komarudin, Muhammad Bagja dan Dhia Ul Haq dinyatakan benar pelaku pengeroyokan.
"Tiga orang yang sudah kita tangkap valid sesuai identifikasi kita ini," kata Zulpan.
Sementara untuk Abdul Manaf setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan dia tidak terlibat. Polisi melepaskannya karena tidak ada fakta hukum Abdul Manaf sebagai pelaku.
"Orang empat yang kita temukan di Karawang ternyata tidak valid, tidak sama, polisi harus tidak boleh menetapkan seseorang yang bukan merupakan pelaku bukti keterkaitan menggunakan metode scientific crime investigation jadi harus berdasarkan sesuatu yang benar-benar nyata berdasarkan fakta hukum bahwa orang itu pelaku atau tidak," kata Zulpan.
Zulpan mengungkap kesalahan identifikasi ini karena dalam rekaman pelaku menggunakan topi.
(*/Kumparan)
#pengeroyokanadearmando #poldametrojaya