Breaking News

RUU TPKS Disahkan Sebelum 14 April

D'On, Jakarta,- Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS Disahkan paling lambat sebelum 14 April 2022. Pihaknya menargetkan, pengesahan RUU TPKS sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April nanti.


"Ini kan masa sidang sampai 14 April, kita tentu berharap (RUU TPKS) diparipurnakan ya paling telat 14 April," ujar Willy saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Willy mengatakan, hari ini, Panja DPR akan menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang saat ini tersisa 3 DIM, yakni 2 DIM tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dan 1 DIM tentang eksploitasi seksual. Setelah itu, kata dia, DIM RUU TPKS akan difinalisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi (timus/timsin)

Pihaknya, tutur Willy, menargetkan finalisasi DIM RUU TPKS oleh timus/timsin selesai hari ini sehingga Selasa (5/4/2022) besok sudah bisa diambil keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR.

"Kalau sesuai jadwal, Besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat 1 di Baleg. Saya juga sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk dapat slot di paripurna, Bamus terus di paripurna," jelas Willy.

Diketahui, Panja DPR mulai membahas DIM RUU TPKS dengan perwakilan pemerintah pada Senin, 28 Maret 2022 lalu. Sejak saat ini, DIM RUU TPKS dibahas secara intensif oleh Panja setiap hari dengan tetap melibatkan masyarakat sipil. DIM RUU TPKS dari pemerintah sebanyak 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Sumber: BeritaSatu.com

#RUUTPKS #DPR #Parlemen