Sabu Seberat 255,96Kg Berhasil Disita BNN dari Sindikat Golden Triangle
D'On, Jakarta,- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 255,96 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China yang diduga berasal dari wilayah Segitiga Emas, yakni pedalaman Myanmar, Thailand, dan Laos. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan berdasar bungkus yang digunakan serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN, barang selundupan itu berasal dari sindikat Golden Triangle (Segitiga Emas).
Adapun yang menjadi ciri khas dari bungkus sabu-sabu milik Golden Triangle adalah menggunakan bungkus teh China.
Golden Triangle merupakan kawasan Segitiga Emas yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Minggu pertama bulan suci Ramadan, kami mengungkap dua kasus besar penyelundupan narkotika dengan total tersangka lima orang dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kilogram sabu-sabu,” kata Komjen Petrus Golose dalam konferensi pers di BNN, Jakarta, Kamis (7/4). Dia menjelaskan kedua kasus besar yang diungkap itu berasal dari Provinsi Aceh.
Kasus pertama, berlokasi di Kabupaten Aceh Timur. Kasus kedua, di Kabupaten Biruen, Aceh.
Dalam kasus pertama, BNN mengungkap penyelundupan 203,99 kg sabu-sabu pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan melakukan patroli laut dan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur. Tim BNN mengamankan tiga tersangka, yakni DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul. “Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Komjen Petrus Golose.
Setelah melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Aceh Timur.
Kemudian, pada 15 Maret 2022, Tim BNN menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun dengan total barang bukti seberat 51,97 kilogram. Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun. “RH kedapatan memiliki 51,971 kg sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” tutur jenderal bintang tiga ini. Dari pengakuan tersangka, RH diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih menjadi buronan BNN.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(antara/jpnn)
#BNN #Narkoba #sabu #SindikatInternasional