Breaking News

Tak Menyesal Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Jaksa Tuntut 10 Tahun Oknum Dosen Unsri

D'On, Sumsel,- Terdakwa R (36) dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan aksi pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Para korban berharap hakim dapat memberikan hukuman setimpal.


Tuntutan disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dua hari lalu

JPU menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ya, Alhamdulillah tahapannya sudah sampai tuntutan. JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara," ungkap kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang, Sabtu (16/4).

Dia menjelaskan, JPU menyampaikan tuntutan karena pertimbangan beberapa hal. Yakni, terdakwa RG tidak pernah sama sekali menyatakan penyesalan, pengakuan meski fakta persidangan menunjukkan pembuktian kuat. Korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya mencoreng kampus Unsri Palembang.

"Tidak menyesal dan tidak mengaku sejak awal pembuktian, itu paling penting," ujarnya.

Sayuti menilai, hakim nantinya dapat memutuskan secara adil dengan pertimbangan tuntutan dan alasan JPU. Sejauh ini kliennya mengaku puas meski belum final.

"Klien-klien saya bersyukur dengan tuntutan itu, mudah-mudahan hakim nanti menjatuhkan vonis lebih tinggi lagi," kata dia.

Terdakwa merupakan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga melakukan pencabulan verbal terhadap lima mahasiswinya ketika bimbingan skripsi.

Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

Pada sidang yang lain, dosen Unsri Palembang, AR (34), divonis 6 tahun penjara. Dosen sekaligus mantan Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya.

(mdk/rnd)

#PelecehanSeksual #Asusila #DosenMesum