Usai Kejagung Bongkar Sindikat Mafia Minyak Goreng, Polri Klaim Usut 18 Kasus Serupa
D'On, Jakarta,- Polri mengklaim telah melakukan 18 kali penindakan hukum terhadap kasus yang muncul saat kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Polri membeberkan jumlah kasus yang sedang ditangani usai Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.
"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (20/4).
Satu kasus ditindak Polda Sumatera Selatan. Polisi membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.
Kemudian, terdapat lima kasus lain yang ditangani Polda Jawa Tengah. Dalam kasus itu, para tersangka tak memiliki izin edar menjual produk minyak goreng.
Kasus lain, kata Gatot, ditangani Polda Jawa Timur terkait dugaan penimbunan minyak curah lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Lalu ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tak sesuai.
Polisi juga menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari para trader di Jawa Barat. Minyak itu kemudian dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu. Padahal, kemasan itu berisi minyak goreng curah.
Polda Bengkulu turut menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Lalu, Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.
Gatot menambahkan, terdapat satu kasus lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah terkait penimbunan minyak goreng yang berorientasi pada penjualan harga tinggi untuk mendapat keuntungan.
"Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," jelas Gatot.
Sebelumnya, Polri dianggap telah disalip oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dalam beberapa bulan terakhir.
Tak sedikit elemen masyarakat yang melapor ke Polri dan KPK. Namun, justru Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus besar di balik kelangkaan minyak goreng.
Kejaksaan Agung mengungkap skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Indrasari, terdapat beberapa pejabat perusahaan kenamaan yang memproduksi minyak di Indonesia turut menjadi tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
(mjo/bmw/cnn)
#MafiaMinyakGoreng #Polri #Hukum