12 "Tukang Palak" Diamankan Satpol PP Padang di Sejumlah Tempat
D'On, Padang (Sumbar),- Diduga lakukan pungutan liar (pungli) dibeberapa tempat-tempat wisata dan swalayan, sebanyak 12 orang diserahkan Polresta Padang, ke Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Jum'at (6/5/2022). sore.
Sesuai arahan Walikota Padang, dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ada di Kota Padang, semua stakeholder bekerja ekstra dalam memberikan pelayanan, baik terhadap pengunjung wisata maupun warga Kota Padang itu sendiri.
"Semua diamankan dibeberapa tempat wisata dan swalayan yang ada di Kota Padang, Puluhan telah diamankan, ada yang dipidanakan dan ada juga yang dilakukan pembinaan sesuai aturan, jika mereka tukang parkir, harus memiliki atribut yang jelas, seperti kartu pengenal dan rompi," ujar Mursalim.
Sebanyak 12 orang tersebut, sebagian dari pelaku ada yang memiliki tanda pengenal dan ada yang tidak.
"Kita akan terus awasi tempat-tempat yang diduga adanya pungli, baik terhadap tempat-tempat wisata maupun di tempat swalayan, jika ada indikasi pidana kita akan koordinasikan dengan Polresta Padang, jika pembinaan kita lakukan sesuai aturan", tambahnya.
Sebelum mereka dipulangkan, Satpol PP berikan edukasi dan pemahaman tentang trantibum.
"Setelah kita berikan edukasi, semuanya kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata Mursalim.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat Kota Padang, agar bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Jika ada ditemukan hal-hal yang serupa atau diduga melakukan pungutan liar, jangan takut-takut untuk melaporkan, silahkan laporkan kepada petugas yang ada di posko-posko lebaran," harapnya.
(*)
#Pungli #SatpolPP #Padang #Sumbar