121 Ton Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
D'On, Surabaya (Jatim),- Polisi menggagalkan rencana kegiatan ekspor 121.985 ton minyak goreng yang dilakukan secara ilegal ke Timor Leste di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ratusan ton minyak goreng itu rencananya dikirimkan via delapan kontainer ke Timor Leste. Kegiatan itu digagalkan di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait keberadaan kontainer tersebut yang diterima oleh polisi pada 28 April 2022 lalu.
"Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon," kata Agus, Kamis (12/5).
Saat melakukan pemeriksaan, polisi semula mendapati terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Namun, ketika pemeriksaan saksi dilakukan baru diketahui lebih lanjut terdapat lima kontainer lain yang berada di Teluk Lamong dan siap diberangkatkan ke Timor Leste.
Adapun merek minyak goreng yang akan diekspor ialah Linsea, Tropis dan Tropical. Polisi pun menyita 162.642,6 liter atau 121,985 ton dengan nilai yang diprediksi mencapai Rp3,7 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang dijerat. Mereka masing-masing berinisial R (60) dan E (44).
R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa para tersangka sudah mengetahui kebijakan baru pemerintah yang kini melarang kegiatan ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.
"Pemerintah melarang itu sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga ada dugaan para pelaku ini patut diduga sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22.
"Ada ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor itu berlaku di Indonesia terhitung sejak 28 April 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Kebijakan ini diberlakukan hingga harga minyak goreng curah dapat turun sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per liter.
#MinyakGoreng #Penyeludupan #hukum