Berikut Fakta-fakta Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies Berpakaian Adat Papua
D'On, Jakarta,- Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul kini menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial. Ini terjadi setelah dirinya mengunggah sebuah foto meme dengan gambar wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanyang tengah memakai pakaian adat Papua. Unggahan Ruhut tersebut dinilai sudah melanggar SARA.
Ruhut diduga sudah melakukan aksi rasis lantaran foto meme yang diunggah di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul yang memperlihatkan wajah Anies tengah memakai pakaian atau khas Papua yang dilengkapi dengan koteka. Ia dinilai sudah melanggar SARA lantaran sudah mengusik etnis Papua dan Betawi melalui captionnya.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut Sitompul dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu, 11 Mei 2022.
Karena unggahan yang diduga mengarah ke rasis, tagar #RuhutLanggarUUITE kini menggema di Twitter. Sampai berita ini diturunkan setidaknya sudah ada 9.621 cuitan terkait dengan tagar tersebut.
“@ruhutsitompul Bacot elu rasis, ngaku Pancasila, Merah Putih, NKRI harga mati tapi otaknya kebencian dan rasis jadi disini paham kan siapa yang “jual” duluan,” tulis salah satu akun @agomala
Tanggapan Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo memastikan bahwa foto yang diunggah oleh Ruhut Sitompul adalah hoaks. Foto tersebut adalah editan yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu.
“Lagi2 ini HOAX, Foto EDITAN diposting2 Ruhut lagi. Silakan cermati PENGHUNI KOLAM yg pernah posting Foto2 HOAX ini sebelumnya: FRIENDRICK S (Profil Baju Kotak2) & ARDA KURT (yg difollow CP CATERING) ini,” tulis akun @KRMTRoySuryo2.
Ia juga menyertakan dua akun yang pernah mengunggah foto serupa. Tampak bahwa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pakaian adat Papua tersebut pernah diunggah pada tahun 2017 silam.
Dilaporkan ke Polisi
Berbuntut panjang, unggahan Ruhut Sitompul ini dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasis. Pelapor merupakan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dinilai sudah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena unggahan tersebut. Bahkan, unggahan tersebut bisa menimbulkan kebencian antar-kelompok atau ras tertentu dan dinilai hanya akan membuat stigma buruk untuk masyarakat Papua.
Pasal yang Menjerat Ruhut Sitompul
Laporan yang menyeret nama politikus tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan ini, Ruut dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernah Unggah Foto Konvoi Haram Dukung Anies
Sebelum unggahan berbau rasis tersebut, beberapa waktu sebelumnya Ruhut juga pernah mengunggah foto konvoi motor dengan tulisan haram dukung Anies. Politisi PDIP ini mengunggah foto tersebut di akun Twitter pribadinya dengan cuitan berikut:
"Ngeri kali kata Anak Medan ini sich ngeri2 sedaaaaaaap, hey kalian tolong ya Pilpres masih 2 1/2 tahun lagi mohon sabar ya duduk diboncengan masing2 pasti nanti Indah pada Waktunya MERDEKA," tulis Ruhut pada 9 Mei 2022.
#RuhutSitompul #MemeAniesBaswedan #Politik #UUITE