Cerita M Kace saat Dilumuri Tinja: Saya Kira Lumpur tapi Kok Bau
D'On, Jakarta,- M.Kace memberi kesaksian saat dipukuli hingga dilumuri tinja oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M Kace mengaku dianiaya bertubi-tubi oleh Irjen Napoleon dan terdakwa lainnya saat berada di Rutan.
Awalnya M Kace, yang menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Agustus 2021, ditahan di Rutan Bareskrim. Saat itu Napoleon juga ditahan di Rutan Bareskrim terkait kasus tersangka red notice Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini, diketahui, Napoleon didakwa menganiaya M Kace bersama-sama dengan terdakwa lain, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kace awalnya mengaku sedang beristirahat ketika berada di kamar tahanan nomor 11. Namun tiba-tiba M Kace dibangunkan oleh terdakwa lainnya bernama Choky atau Harmeniko alias pak RT yang mengajak ngobrol.
Saat itu M Kace mengaku diajak ngobrol antara Choky dan Irjen Napoleon di teras tempat istirahat M Kace. Irjen Napoleon saat itu sedang duduk di kursi.
"Pertama Pak Jenderal Napoleon itu menunjuk kenal saya? Maap Pak saya sudah lama tidak pernah nonton TV, saya baru ketemu di sini Pak. Terus dia menanyakan nama kamu siapa, terus alamat kamu di mana, di sini kamu siapa namanya," kata M Kace saat bersaksi di sidang, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
M Kace mengatakan saat itu Irjen Napoleon terlihat membawa 2 HP. M Kace saat itu ditanyai oleh Napoleon terkait konten YouTube M Kace yang viral diduga melecehkan agama lain.
Saat itu Napoleon juga menanyai M Kace apakah memiliki beking. M Kace mengaku tidak tahu tidak memiliki beking. Kemudian dalam pembicaraan itu tiba-tiba datang beberapa orang lainnya yang juga menanyai M Kace terkait postingan di YouTubenya yang diduga melecehkan agama.
"Ada intonasi tinggi yang mengatakan 'kamu tahu nggak penghina Nabi Muhammad harus dibunuh'," kata M Kace.
M Kace mengaku saat itu mendengar ada yang berteriak dari luar dengan sebutan 'udah bunuh saja'. Selanjutnya, terdakwa Irjen Napoleon dan terdakwa lainnya memukul muka M Kace dengan kepalan tangan dan tangan terbuka.
M Kace lalu mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon terhadap M Kace.
"Pertama ditampar begini (ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri), terus yang lain ngerubutin saya," kata M Kace.
Saat itu, menurut M Kace, ada beberapa orang yang masuk kembali ke ruangan tersebut dan memukul M Kace. Saat itu Irjen Napoleon meminta pesanannya ke temannya, selanjutnya terdakwa Irjen Napoleon mulai melumuri tinja kepada M Kace.
"Mereka melakukan pemukulan, setelah itu terdakwa menyetop, 'stop, stop, sini mana pesanan saya?'," kata M Kace, menirukan Napoleon.
Selanjutnya, ada orang yang menyerahkan plastik putih, setelah itu Irjen Napoleon meminta M Kace menutup matanya dan dilakukanlah insiden pelumuran tinja.
"Setelah itu terdakwa mengatakan tutup mulut, eh mata kamu, kemudian buka mulut," cerita M Kace.
"Jadi, 'tutup mata saudara' saya tutup begini cuman agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja.
Saat itu jaksa meminta M Kace mempraktikkan saat Irjen Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya. M Kace mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip kotoran manusia.
"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini-beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.
Kemudian, setelah itu tubuh M Kace menyender ke tembok, setelah itu dia langsung kembali dipukuli. M Kace mengaku saat itu tidak melakukan perlawanan.
"Nah, setelah itu langsung saya dikeroyokin, langsung saya ditendang," ujarnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
#MKace #NapoleonBonaparte #Kekerasan