CPNS Mundur Usai Lolos Disanksi Puluhan Hingga Ratusan Juta
D'On, Jakarta,- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dikenakan sanksi jika mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Sanksi yang diberikan beragam tergantung lembaga yang menerima CPNS.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan CPNS yang melamar ke Kementerian Luar Negeri dikenakan sanksi membayar puluhan hingga ratusan juta jika mengundurkan diri. Tertuang dalam
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta," kata Satya saat dihubungi, Rabu (25/5).
Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Kemudian, pelamar Badan Intelijen Negara (BIN) yang memutuskan mundur, akan diberikan sanksi bertingkat.
Pertama, apabila peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda sebesar Rp25 juta.
Kedua, bila peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Lalu ketiga, bila peserta sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar serta diklat lainnya namun mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
"Masih ada beberapa instansi yang juga akan mengenakan sanksi selain yang di atas. Sanksinya diminta membayar sejumlah uang," ujar Satya.
Sanksi lain yang diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri adalah tidak boleh mendaftar di satu periode berikutnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.
Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.
Sementara, jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.
"Tercatat 105 orang dari update terakhir Jumat minggu lalu. Alasan beragam. Merugikan negara karena antara lain biaya seleksi CPNS cukup besar dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong," kata Satya saat dihubungi, Rabu (25/5).
#Sanksi #CPNS #BKN #Nasional