Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga tersangka Lin Che Wei berkomplot langsung dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Ia disebut sebagai pihak swasta, namun dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya Lin merupakan penasihat kebjiakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Febrie menerangkan sampai saat ini penyidik kejaksaan masih mendalami peranan Lin di Kementerian Perdagangan sehingga dapat memiliki peran dalam pengambilan kebijakan.
Dari alat bukti, kata Febrie, Lin diduga hanya berkaitan dengan pejabat di tingkat Dirjen dan tak sampai ke level Menteri.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap rapat penting CPO," jelasnya.
Dari penelusuran, kata Febrie, Lin mengikuti sejumlah rapat-rapat Kementerian yang dilakukan secara daring. Indikasi awal, Jaksa menduga Lin sebagai konsultan.
Terkait penetapan Lin sebagai tersangka, ia diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan total lima tersangka. Selain Indrasari dan lCW, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.
#MafiaMinyak #CPO #Hukum #Korupsi