KPK Ungkap Modus Korupsi dalam Penerbitan WTP
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, modus yang umumnya kerap dilakukan dalam konteks penerbitan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebab, KPK memiliki pengalaman dalam menangani kasus dugaan suap terhadap para auditor terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau kementerian.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin sebagai tersangka karena diduga menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Modus yang dilakukan, antara lain, dengan memanipulasi hasil temuan audit atau praktik transaksional dalam penerbitan opini WTP/WDP (wajar dengan pengecualian),” tutur Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
Dijelaskan Ipi, opini WTP sering dimanfaatkan untuk mendongkrak citra kepala daerah sebagai modal di pilkada berikutnya. Terkait itu, KPK memandang audit sebagai hal fundamental dalam sistem akuntabilitas dan integritas supaya pihak auditor baik sektor publik maupun swasta dapat memiliki andil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Melihat pentingnya andil para pihak tersebut, KPK mendorong penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari empat isu prioritas yang dibahas dalam forum Anti Corruption Working Group (ACWG) G-20. KPK mendorong agar badan audit sektor publik dan swasta dapat berperan nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Antara lain dengan memperkuat kapasitas badan pemeriksa dan auditor dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan korupsi. Selain itu juga memperkuat kerja sama antara badan pemeriksa, internal audit, lembaga anti korupsi atau penegak hukum dan lembaga terkait lainnya,” tutur Ipi.
#KPK #WTP #Korupsi #AdeYasin #BupatiBogor