Breaking News

Pedas! DPR Kritik Polri Terkait Brotoseno: Dia Maling, Apa Prestasinya ?

D'On, Jakarta,- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa melayangkan kritik keras kepada Polri karena tak memecat AKBP Raden Brotoseno, salah satu perwira menengah yang menjadi mantan narapidana kasus suap.


Desmond mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi. Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah.

"Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (31/5).

Desmond menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Brotoseno justru merusak citra korps Bhayangkara. Menurut dia, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tak pantas dipertahankan.

Politikus Gerindra itu karenanya heran terkait keputusan Polri mempertahankan yang bersangkutan.

"Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," kata Desmond.

Politikus Gerindra itu mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, toh faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap.

Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu.

"Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa," katanya.

"Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," tambah Desmond.

Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016 terkait kasus suap dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 2017. Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.


(thr/pmg)


#Brotoseno #Polri #DPR #Hukum #Korupsi