6 Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas di Makassar
D'On, Makassar (Sulsel),- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan enam personel polisi di Makassar menjadi tersangka kasus meninggalnya pengedar sabu, Arfandi Ardiansyah (18). Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah (gelar perkara) dan enam orang ditetapkan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada wartawan, Kamis (16/6).
Onny menyebut enam personel tersebut sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Sejak kasus ini mencuat, enam personel tersebut ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.
"Dari enam itu ada satu perwira. Saya lupa identitasnya," kata dia.
Sementara itu, ayah korban, Mukram menyebut dirinya sudah menerima hasil autopsi jasad anaknya yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, kata Mukram, terdapat 26 titik luka dan lebam di sekujur tubuh anak saya.
"Sudah keluar hasilnya dan sudah kita dengar, tapi tidak begitu rinci. Katanya dokpol rusuknya patah, ada luka dan lebam," kata Mukram.
(mdk/gil)
#PolisijadiTersangka #Penganiayaan #Kriminal