Eks Pegawai Usulkan KPK Dibubarkan, Perkuat Kejaksaan
D'On, Jakarta,- Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengusulkan lembaga antirasuah dibubarkan menyusul kepercayaan publik yang semakin merosot.
Itu disampaikan Rasamala merespons survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menyatakan KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya oleh publik.
"Saya usul KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan," cuit Rasamala dalam akun Twitternya @RasamalaArt dikutip Kamis (9/6).
Ia mengatakan memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran KPK ke Korps Adhyaksa guna meningkatkan remunerasi/imbalan jaksa.
"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi," tutur Rasamala.
"Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan," lanjut dia.
Pilihan membubarkan KPK bisa menjadi opsi terakhir jika upaya perbaikan lembaga antirasuah tidak membuahkan hasil. Upaya dimaksud yaitu perbaikan kinerja pimpinan KPK saat ini dan merevisi Undang-undang KPK yang penuh dengan masalah.
"Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi," kata Rasamala saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut dia, publik dan juga pemerintah perlu mengevaluasi dan menentukan perbaikan bagi KPK. Karena, terang Rasamala, KPK dibentuk untuk memperbaiki penegakan hukum yang tidak maksimal.
"Kalau yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan. Tidak bisa didiamkan saja," ucap Rasamala, pegawai yang dipecat pimpinan KPK Firli Bahuri Cs karena disebut tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk meminta tanggapan terkait usul tersebut, tetapi belum diperoleh balasan hingga berita ditulis.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan KPK menjadi lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik.
Dalam survei yang dilakukan pada 18-24 Mei 2022, KPK menduduki peringkat keenam. TNI menjadi lembaga yang paling dipercaya publik dengan 85,3 persen. Disusul Presiden dengan 73,3 persen dan Polri 66,6 persen.
Selanjutnya Kejaksaan Agung 60,5 persen, Pengadilan 60,1 persen, dan KPK dengan 59,8 persen. Empat lembaga di bawah KPK ada MPR (53,8 persen), DPD (52,8 persen), DPR (46,1 persen), dan Partai Politik (40,7 persen).
Survei tersebut melibatkan 1.213 responden. Pengambilan data melalui metode wawancara telepon. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Respons KPK atas Survei
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan survei tersebut akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"KPK berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini lantas membeberkan capaian lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugas.
"Terbaru, sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," jelasnya.
(*)
#KPK #Nasional