Fenomena CPNS Ramai-Ramai Mundur, Ini Fakta Penyebabnya
D'On, Jakarta,- Kabar mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri sempat ramai di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 orang CPNS 2021 yang mengundurkan diri dari status barunya sebagai calon abdi negara per Jumat 20 Mei 2022.
Gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dinilai jadi salah satu alasan para CPNS mengundurkan diri.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gaji kecil menjadi konsekuensi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyatan ini menyikapi mundurnya ratusan CPNS di beberapa kementerian.
"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Doli.
Hal ini ternyata tak hanya dilakukan oleh CPNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.
Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.
Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta penting seputar fenomena ramai-ramai mundur sebagai CPNS ini.
1. Rugikan Negara
Pengunduran diri CPNS itu disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Menteri Tjahjo mengatakan, pengunduran diri ratusan CPNS yang telah lolos seleksi itu merugikan negara.
Sebab menurut dia, pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, namun tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Menteri Tjahjo.
Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk menggelar proses perekrutan CPNS Tahun 2021, namun formasi yang harusnya terisi menjadi kosong.
2. Gaji dan Lokasi Kerja jadi Alasan Mundur
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pihaknya mencatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
BKN menyebut bahwa ada beberapa alasan CPNS tersebut mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Salah satunya yaitu gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
"Alasannya bermacam macam, ada yang gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja atau penempatan kerja yang tidak sesuai diinginkan," kata Satya di Jakarta.
3. Sanksi CPNS Undur Diri
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.
Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Jumat (27/5).
Dijelaskan, tiap instansi mempunyai sanksi yang berbeda-beda. Nantinya, sanksi tersebut akan dikuatkan dengan diterbitkannya aturan resmi.
Contoh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta," imbuh Satya.
Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta
Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.
4. Besaran Gaji CPNS
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Berbagai alasan dilontarkan calon abdi negara tersebut, salah satunya gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
Lalu, berapa sebenarnya gaji PNS?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok untuk golongan PNS terendah yakni Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.
Namun, saat CPNS belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, untuk menjadi PNS dan menerima gaji 100 persen, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besar n terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.
(mdk/bim)