Breaking News

Ini Motif Holywings Buat Konten Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings Indonesia, setelah mengunggah promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.


Pada Jumat (24/6/2022) petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.

Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan itu, polisi meningkatkan status hukum 6 orang dari tim kreatif dan promosi Holywings.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.

Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia itu terungkap, bahwa motif konten "Muhammad dan Maria" adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjung. 

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka merupakan EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Budhi, lalu memaparkan peran masing-masing tersangka.

EJD, menurutnya, merupakan direktur kreatif Holywings. EJD bertugas mengawasi 4 divisi yakni kampanye, production house, graphic desainer, dan media sosial.

NDP menjadi kepala tim promosi serta desainer program. Hasil yang diproduksi oleh tim NDP diteruskan ke tim kreatif.

DAD, desainer grafis, memiliki peran sebagai orang yang mendesain promo miras. Sementara EA adalah admin tim promosi yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

AAB, seorang perempuan, merupakan social media officer yang bertugas mengunggah konten terkait Holywings. Sedangkan AAM adalah admin tim promo yang bertugas mengajukan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk acara-acara di Holywings.

Untuk perkara ini, barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.  

(act)

#Holywings #hukum #miras