Kapolri Kaji Ulang Keputusan Kode Etik AKBP Brotoseno
D'On, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Meski dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti terlibat kasus korupsi, Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi.
Listyo mengatakan, pihaknya telah mencari solusi untuk memecahkan masalah Brotoseno ini. Sebab, tidak dipecatnya Brotoseno menimbulkan kecaman publik. Listyo telah berdiskusi dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana.
Kemudian, diputuskan akan direvisi Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 karena tidak atur mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil keputusan kode etik.
"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Perubahan dalam peraturan itu akan ditambah mekanisme peninjauan putusan dalam sidang kode etik. Listyo mengatakan, kewenangan peninjauan kembali itu untuk memecahkan masalah putusan AKBP Brotoseno.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo.
Ia berharap revisi ini segera rampung. Kata Listyo, komisi yang baru bisa segera ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.
"Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," tegas Listyo.
Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
Pertimbangan lainnya Polri tetap mempertahankan Brotoseno karena prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," kata Ferdy.
(mdk/ray)
#Kapolri #Polri #Brotoseno #Korupsi