Breaking News

Kisruh "Babiambo" Nodai Kehalalan Kuliner Khas Minang

Dirgantaraonline.co.id,- Setiap orang berhak berkreasi, berinovasi, berkarya dan berusaha sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan serta potensi dimiliki masing - masing orang, baik dari segi dan hal apapun itu, termasuk Kuliner, Teknologi, Fashion, Kerajinan dan hal lainnya.


Belum lama ini ada anak muda bernama Sergio membuat olahan rendang dengan bahan daging babi.

Namun apa yang salah dengan RENDANG BABI ?

Tidak ada yang salah, cuma yang salah itu memakai nama NASI PADANG-nya,

Kenapa menurut saya itu salah, ini penjelasannya.

Banyak suku, etnis dan pengusaha lain yang membuka Resto dengan Nama MASAKAN PADANG, walau rasa dan tata cara penyajiannya mungkin tidaklah  sama, namun itu sah sah saja tidak ada persoalan selagi makanan yang dijual Halal. Karena masyarakat minang dengan berlatar belakang Muslim dan belum pernah dan tidak akan pernah menjual makanan NON HALAL yang dilarang islam, apalagi mengolah daging babi yang nyatanya bagi keyakinan orang Minang itu adalah haram untuk dikonsumsi.

Silahkan saja bagi Sergio yang menjadi News maker, berkreasi, berkarya, berinovasi sesuai kemampuan tidak ada larangan juga sih, cuma saja menjual masakan TIDAK HALAL dengan Embel - embel nama suku, etnis daerah yang notabene menganut Adat istiadat yang menyatu dengan Islam adalah hal yang sangat sensitif dan membuat kericuhan di masyarakat terutama bagi masyarakat minang.

Bagi masyarakat minang embel-embel penamaan rumah makannya menjadi sebuah polemik dan bisa menimbulkan kegaduhan, lantas apakah lantaran yang menjualnya salah satu suku, etnis dan agama tertentu sebagai putra minang saya jawab TIDAK. Malah yang akan lebih fatal lagi jika yang menjualnya ( Masakan TIDAK HALAL ) orang minang Asli, endingnya tidak hanya penutupan tempat usaha, tetapi akan dikucilkan diperantauan, dikomunitas, organisasi kampung halaman bahkan dikampung sendiri bisa dikenai HUKUM ADAT. Jika ini terjadi tidak hanya berdampak terhadap pribadi yang menjual tetapi terhadap keluarga besar di kampung serta juga mamak kaumnya. Niscaya tujuh turunan akan jadi perbincangan selamanya atau istilahnya berdampak Hukum Sosial.

Agama punya penjara menghukum seseorang yaitu Neraka, Negara Punya penjara, orang minang sendiri punya cara juga dalam menghukum kaum lnya yang melanggar akan  DI BUANG SAPANJANG MATO MAMANDANG.

Mungkin Sergio sang pemilik usaha, tidak mengetahui perihal adat diminang yang kental dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sah-sah saja Sergio terinspirasi dengan kenikmatan Nasi Padang, namun memiliki usaha dengan embel-embal nama Nasi Padang dengan olahan daging babi tentu saja menodai kenikmatan Nasi Padang yang terkenal seantero jagat dengan olahan Halalnya.

Sergio telah meminta maaf secara tulus atas kekhilafannya dan kesalahannya yang tidak memahami arti kata "Babiambo", bagi saya yang orang Minang permintaan maaf Sergio tentu dimaafkan, namun bila telah masuk keranah hukum tentu kita biarkan hukum berproses sesuai jalurnya.


Penulis: Osmond

#NasiPadang #RendangBabi #Babiambo