Kontrovesi Cuitan Roy Suryo, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
D'On, Jakarta,- Roy Suryo memancing kontroversi dengan mengunggah foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi di Twitter. Mantan menpora itu menyebut bahwa meme itu buatan orang lain, dia juga menyampaikan permintaan maaf.
Unggahan di akun twitter Roy Suryo itu bertanggal Jumat (10/6). Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyinggung soal kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur jadi Rp 750 ribu.
"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x 🤣 AMBYAR," cuit Roy Suryo.
Dalam unggahan itu pula, Roy Suryo menyertakan dua foto meme stupa candi Borobudur yang sudah diedit wajahnya menjadi mirip presiden Jokowi dan disertai kalimat hinaan.
Unggahan itu dibanjiri kritik. Sebab, dianggap melecehkan, baik itu presiden Jokowi maupun umat Buddha. Banyak yang mengganggap meme itu tidak lucu, bahkan cenderung menghina.
Dalam prosesnya, Roy menyatakan sama sekali tidak berniat untuk menghina simbol negara lewat postingan tersebut.
Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengklarifikasi melalui rilis kepada media, Kamis (16/6):
Terkait dengan adanya Penggiringan Opini terhadap Postingan KRMT ROY SURYO di Akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 mengenai Meme Buatan Orang lain, Dengan ini Tim Penasehat Hukum Roy Suryo memberikan Klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa twit an Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain, dimana meme tersebut berbentuk Kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur. Roy Suryo didalam Captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias Orang lain) dan terhadap meme tsb, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina Golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
2. Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo, dan Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya.
3. Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tsb disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
4. Bahwa dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas Saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini TIM PENASEHAT HUKUM Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana Karena Bukan Pelaku, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan sebagai berikut:
Pasal 10:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".
5. Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
- Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
- Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
- Serta dalam menerima laporan dari masyarakat, harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
Serta, berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
6. Bahwa menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo yang Melakukan Edit Meme bergambar Stupa Borobudur, hal tersebut adalah tidak benar samasekali.
Dimana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau mengubah meme stupa Borobudur tersebut, hal tersebut bahkan dibuktikan dalam postingan selanjutnya yang selain bisa menyebutkan Akun pemosting sebelumnya tidak hanya berupa ScreenCapture namun juga lengkap disertai URL-nya sebagai Jejak Digital asli yang dapat diuji secara forensik. Disini juga jelas Roy Suryo hanya menyampaikan Kritikan dan Protes kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga tiket masuk di Candi Borobudur yang sangat mencekik perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan meme ekspresi yang telah dibuat orang lain tersebut sebelumnya.
7. Bahwa terkait permasalahan tersebut diatas, Roy Suryo tidak memiliki Motif Politik apapun, dikarenakan Roy Suryo bukan lagi Anggota apalagi Pengurus Partai Politik dan sudah resmi mengundurkan diri dari dunia perpolitikan Indonesia selama lebih dari 2 tahun lalu, dan beliau konsentrasi pada keilmuannya dibidang Pakar Telematika (Ahli ITE), serta Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik terhadap hal tersebut (tidak ada Mens Rea).
8. Bahwa juga, di Twit an Roy Suryo yang diviralkan oleh Pihak lain tab sebenarnya adalah membahas terkait kenaikan Harga Tiket (Tarif) yang mengkiritik dan berbicara mengenai kebijakan Wisata Candi Borobudur dan bukan membahas Agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa ke arah SARA padahal konteksnya adalah postingan orang lain mengkiritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur.
9. Bahwa untuk menghindari terjadinya Adu Domba dan Provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, terkait kritikannya di twitternya mengenai Tarif wisata borobudur tersebut, untuk itu Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani Meminta Maaf atas Kegaduhan yang terjadi kepada Masyarakat Indonesia terkait hal tersebut, lebih khususnya kepada Ummat Budha yang dimungkinkan terkait akibat adanya Meme tersebut, meski Meme yang dimaksud jelas-jelas bukan buatannya sebagaimana penjelasan teknis diatas. Sehingga tidak ada rasa kebencian, kemarahan dan kesal ahpahaman diantara kita terkait permasalahan tersebut diatas, dikarenakan tidak ada sedikit pun niatan Roy Suryo dalam mengkritik kebijakan tarif wisata tersebut ke arah agama tertentu (SARA).
10. Bahwa juga Roy Suryo juga mengucapan Apresiasi kepada HIKMAHBUDHI, dalam hal ini Ketua Umumnya Bapak Wiryawan yg malah sudah mengkomunikasikan langsung kepada Roy Suryo agar kondisi yg terjadi utk tdk terpengaruh dgn Situasi yg (sengaja) dibuat oleh BuzzerRp yang ingin mengadu domba antar umat beragama. Atas komunikasi yang sangat baik tersebut Roy Suryo mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya.
(*)
#CandiBorobudur #RoySuryo. #Kontroversi