Breaking News

Polisi Ungkap Aktivitas Khilafatul Muslimin, Buletin Berisi Ideologi Khilafah Telah Beredar 80 Edisi

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas Khilafatul Muslimin dalam menebar ajaran ideologinya yang bertentangan dengan Pancasila dibagi dalam beberapa cara. Seperti, menerbitkan buletin, selebaran hingga website.


"Penangkapan hari ini (Khilafatul Muslimin) adalah titik awal membongkar organisasi. Ada buletin sampai sekarang ada 80 edisi. Ada percetakan, selebaran, website dan artikel kita akan kembangkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Hengky memastikan aktivitas Organisasi Khilafatul Muslimin melanggar aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait adanya ujaran kebencian yang disampaikan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.

"Satu video menyatakan Pancasila dan Undang-Undang tidak bisa bertahan lama demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Kyai di zaman demokrasi ini banyak bohong kemudian tidak ada toleransi dalam islam. Nah ini jadi catatan kita," katanya.

Hengki menyoroti pernyataan pimpinan tertinggi dan pendiri Organisasi Khilafatul Muslimin kepada media. Saat itu, mereka menyampaikan mendukung Pancasila dan NKRI.

Namun, faktanya bersifat kontradikitif dan yang terjadi justru bertentangan dengan Pancasila.

Hengki mengaku telah menganalisis website dan rekaman video yang disebarkan Organisasi Khilafatul Muslimin. Hengki menyebut, analisis turut melibatkan pelbagai ahli. Kesimpulan, kata Zulpan, berita bohong bisa menimbulkan keresahan di masyarakat umum maupun dikalangan muslim.

"Ini memenuhi memenuhi delik undang-undang," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki konvoi Organisasi Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022 semata.

"Tapi tindakan Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi negara Pancasila," ujar dia.

Menurut Zulpan, hal itu tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini Organisasi Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertinggi. Polda Metro Jaya melakukan tangkap Abdul Qodir Hasan Baraja," ujar Zulpan.

Abdul Qodir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

(mdk/rhm)

#KhilafatulMuslimin #Teroris #AbdulQadirBaraja