Breaking News

Praperadilan Gagal, Ilham Maulana Berpotensi Dijemput Paksa Polisi

D'On, Padang (Sumbar),- Bukannya memenuhi panggilan penyidik, Ilham Maulana justru mempraperadilankan polisi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada dirinya, meski akhirnya gugatannya ditolak hakim.


Ilham Maulana Wakil Ketua DPRD Kota Padang, ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020.

Gagal mempraperadilkan polisi, Ilham Maulana berpotensi dijemput paksa polisi dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020 tersebut.

Peluang untuk menjemput paksa politisi Partai Demokrat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

“Bisa saja (dijemput paksa),” kata Dedy dihubungi, Senin (20/6/2022).

Dituturkan Dedy, pihaknya tak mempersiapkan apapun dalam rencana penangkapan paksa terhadap Ilham Maulana.

“Kami tidak mempersiapka sesuatu yang spesial. Kami berjalan sesuai SOP yang ada saja, kami lihat perkembangannya ke depan nanti bagaimana itikad tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2022.

“Sudah (berstatus) tersangka tiga hari lalu, kami juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup,” Kompol Dedy.

Diutarakan Dedy, pihaknya telah melayangkan beberapa kali panggilan kepada Ilham Maulana melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang.

Namun, bukannya memenuhi panggilan penyidik, Ilham justru mempraperadilankan polisi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada dirinya, meski akhirnya gugatannya ditolak hakim.

Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.

Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.

Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu. 


(Dil/HN)


#Korupsi #IlhamMaulana #DPRDKotaPadang #Hukum