Satpol PP Angkut Barang Dagangan PKL yang Ditinggal Diatas Fasum
D'On, Padang (Sumbar),- Tinggalkan barang dagangan diatas Fasum, lapak PKL ditertibkan petugas, dan diangkut ke Mako Satpol PP Padang, Sabtu (11/6/22).
Penertiban tersebut berlokasi di sepanjang Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Deni Harzandy Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, mengatakan, para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Tidak dibenarkan untuk berjualan di atas fasum dan fasos, fasum dan fasos itu untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya disana," terang Deni Harzandy.
Sempat ada penolakan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi petugas tetap dengan humanis memberikan edukasi kepada PKL tersebut.
"Benar, ada yang bersikeras bahwa barang dagangan yang ditinggalkan tidak di atas trotoar, dan berseru bahwa ini tanah kaum ungkapnya, setelah kita berikan pemahaman, alhamdulillah masyarakat kita faham," terang Deni.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan pada tempat - tempat yang telah ditertibkan secara intens dan berkelanjutan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(*)
#SatpolPP #PKL #Padang #Sumbar #PemkoPadang