Suami di Lampung Bunuh Istri Lantaran Orang Tuanya Sering Dihina Miskin
D'On, Tulang Bawang (Lampung),- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Tulang Bawang, Lampung.
Jajaran Polsek Rawa Jitu Selatan, dan Sat Polairud akhirnya mengungkap penyebab mayat yang ditemukan tanpa identitas di sungai adalah korban pembunuhan.
Tersangka berinisial ST (35), seorang tani, warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan, korban adalah istrinya sendiri bernama Listani (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT).
Pengakuan tersangka kepada petugas, lantaran sang istri sering menghina orang tua tersangka. Hal ini diterangkan oleh Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
"Dia mengaku, membunuh korban karena korban sering menghina orang tua tersangka dengan kata miskin," kata Wido saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (16/6) malam.
Kemarahan tersangka memuncak saat berada di ladang milik tersangka di Tulang Bawang.
"Bertengkar di ladang hingga berakhir penusukan dua kali. Kemudian, korban dibuang di sungai," imbuhnya.
Awal Mula Terungkap Karena Ditemukan Mayat Anonim di Sungai
Kasatreskrim mengatakan, penangkapan berawal dari adanya dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita.
"Awalnya kami menemukan mayat anonim berjenis kelamin perempuan di Sungai Tulang Bawang, hari Selasa (14/06), pukul 20.00 WIB," kata Wido.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Gedung Karya Jitu, ternyata mayat tersebut memiliki ciri-ciri sebagai korban pembunuhan.
"Ternyata ada luka tusuk senjata tajam dua, di bagian perut dan satu dibagian dada," sambungnya.
Penyelidikan dilakukan, hingga petugas berhasil menemukan identitas mayat tersebut. Setelah Kasyim (43) seorang wiraswasta yakin korban merupakan putrinya.
"Terungkapnya identitas mayat anonim ini setelah Kasim (43), mengenali mayat anonim tersebut dan melihat langsung kondisi mayat," jelas AKP Wido.
Ternyata Mayat Anonim adalah Korban Pembunuhan Suaminya
Kemudian, hasil olah TKP dan penyelidikan dilakukan oleh petugas dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan, yaitu ST (35) yang tak lain suami korban. Keduanya menikah pada bulan September 2021 lalu.
"ST ditangkap hari Rabu (15/06), pukul 16.00 WIB, saat akan melarikan diri di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," kata Wido.
Suami yang Jadi Tersangka Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuh berencana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*)
#Kriminal #Pembunuhan #SuamiBunuhIstri