Breaking News

Bareskrim Garap 4 Tersangka ACT Hari Ini

D'On, Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan memeriksa empat tersangka pada hari ini, Jumat (29/7/2022), terkait kasus penyimpangan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Empat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.

"(Pemeriksaan pukul) 13.30 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan Andi, keempatnya sudah memberikan konfirmasi kepada penyidik akan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu.

"Sementara sudah confirm. Kalau ada perubahan diinfokan," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan bos ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Novardi Imam Akbari, dan Hariyana Hermain sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi ACT.

Meski keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bareskrim Polri belum melakukan penahanan. Sebab, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal.

"Untuk penetapan tersangka tadi sudah selesai pukul 15.50 WIB. Sementara kita masih akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Sumber: BeritaSatu.com

#Bareskrim #ACT #DonasiUmmat #PenyelewenganDana