Begini Respon Keluarga Korban JT-610 Atas Dugaan Penyelewengan ACT
D'On, Jakarta,- Juru Bicara keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Anton Sahadi menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anton menilai perbuatan itu sangat tidak manusiawi apabila benar terbukti ada penyelewengan. Ia meminta polisi mengusut kasusnya hingga tuntas.
"Sangat tidak manusiawi perlakuan seperti itu. Di sisi lain, teman dan keluarga ini kan ditinggalkan orang-orang terkasih, sementara mereka bisa mengambil kesempatan, sedih saja," kata Anton, Senin (11/7).
Anton mengatakan dana santunan tunai yang diberikan Boeing kepada ahli waris sudah tuntas. Sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar.
Dan dana lainnya diberikan Boeing kepada pihak ketiga dalam hal ini ACT untuk dikelola. Dana ini merupakan bagian Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan dan juga kesehatan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.
Namun demikian, para ahli waris menurut Anton juga tak pernah mendapat informasi detail mengenai besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari Boeing. Pihak keluarga korban dalam hal ini juga tidak terlalu mengawasi aktivitas CSR tersebut lantaran sudah percaya bahwa ACT telah melaporkan langsung kepada Boeing.
"Dan dari informasi yang berkembang, yang kami dapatkan dari tragedi itu. Misalkan ada pembangunan sekolah yang spek bangunannya sesuai dan sama persis sesuai permintaan kami. Tapi hasilnya, material seperti mungkin tidak sesuai dengan standar sehingga kualitas tidak bagus," ujarnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan oleh lembaga ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Dugaan penyelewengan dana CSR ini diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu. Ia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang didapat lembaga untuk kepentingan pribadi.
Total dana CSR yang diterima oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Penyaluran dalam bentuk kegiatan CSR seperti mendirikan sekolah.
Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah ada penyelewengan dana CSR Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT. Pupun mengatakan semua itu masih berupa tuduhan.
"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses [pengelolaan] enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," ungkap Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri.
#AksiCepatTanggap #ACT #DonasiUmmat