Berikut Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang, dari Ritual Kemben dan Internal Interview
D'On, Jombang (Jatim),- Lima korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang bisa bernapas sedikit lega. Sebab, MSAT sudah mulai menjalani proses hukum, meski sempat diwarnai dengan 'drama' penangkapannya.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri jika trauma masa lalu masih kerap membayangi para korban. Bagaimana tidak, perlakuan-perlakuan MSAT yang dianggap tidak senonoh benar-benar membekas pada para korban. Hal inilah yang pada akhirnya menyeret sang putra mahkota ke balik jeruji besi.
Nun Sayuti, pendamping ke lima korban dugaan pencabulan Bechi bercerita, salah satu korban pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dengan modus mendalami ilmu metafakta atau ilmu sugesti yang selama ini digeluti oleh Bechi.
Ilmu sugesti ini bisa disalurkan melalui beberapa motode, salah satunya lewat musik. Musik metafakta dianggap bisa menyembuhkan penyakit karena disebut bisa mengikat oksigen.
Saat itu korban disuruh melakukan ritual memakai kemben (biasanya identik dengan kain jarik dililitkan ke tubuh sebatas dada) dan direndam di sebuah kolam yang telah disiapkan khusus oleh Bechi.
"Korban disuruh memakai kemben dengan tujuan diberi amalan khusus, lalu mereka disuruh membuka kemben dan direndam di kolam. Saat itu terjadi, pelaku sambil membaca amalan yang diambil dari ayat di Alquran," ujarnya.
Ia menyebut, meski korban merasakan keganjilan dalam ritual itu, namun mereka tak berdaya. Sebab, dalam konteks ini MSAT adalah pimpinan mereka. Sehingga, penolakan-penolakan yang terjadi, dianggap tidak terlalu berpengaruh.
"Korban merasa ganjil. Tapi itu pimpinan mereka. Hal itu menjadikan mereka tidak berdaya menghadapi perlakuan tersebut," tambahnya.
Lain korban lain perlakuan. Masih dari sumber yang sama, ia menceritakan ada juga korban yang disetubuhi dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk klinik kesehatan milik MSAT. Pada sesi itu, ada sebuah tahapan di mana korban harus mengikuti internal interview. Pada tahapan ini lah para korban mendapatkan kekerasan seksual.
"Korban disuruh mengikui yang namanya internal interview, direkrut untuk menjadi tenaga kesehatan di klinik pelaku. Selain itu juga ada modus dipacari, dilakukan pendekatan secara pribadi," tegasnya.
Cerita Nun Sayuti ini lah yang pada akhirnya menguak tabir putra mahkota Ponpes Shiddiqiyah. Bahkan, sebelum dilaporkan ke polisi pada Oktober 2019 lalu, sudah ada laporan polisi pada 2018 lalu. Kasusnya sama, Yakni dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT terhadap para santriwatinya pada 2017 lalu.
Namun sayang, kasus tersebut berjalan lambat proses penyidikannya dengan alasan polisi kekurangan alat bukti yang kuat untuk menjerat MSAT. Hingga pada pertengahan 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan kasus pun sempat berhenti.
Pada 29 Oktober 2019, tiba-tiba seorang perempuan yang berstatus santriwati di Ponpes Shiddiqiyah kembali mendatangi Mapolres Jombang. Kedatangannya, untuk melaporkan Gus-nya (panggilan putra seorang kiai) pada polisi atas perlakuannya yang dianggap kelewat batas. Pada polisi, sang santriwati mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh gus Subchi. Laporan tersebut pun diterima oleh polisi dengan diterbitkannya surat laporan bernomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Meski telah dilaporkan ke polisi, Subchi belum pernah sekali pun menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya di Mapolres Jombang. Hingga beberapa lama, kasus ini pun sempat terkatung-katung di Polres Jombang.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari rok panjang, jilbab, stel seragam yang masing-masing berjumlah dua. Kemudian satu kaos, tiga surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.
Lalu pada Januari 2020, Polda Jatim tiba-tiba menarik dan mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Meski telah ditangani oleh Polda Jatim, Subchi juga tak pernah menampakkan batang hidungnya di kantor polisi.
Meski dalam beberapa kali kesempatan, melalui perwakilannya ia sempat menyatakan kesanggupannya untuk menghadiri panggilan polisi. Pada Kamis (13/1) lalu, penyidik Polda Jatim pernah mendatangi kompleks Ponpes Shiddiqiyah, di Kecamatan Ploso, Jombang. Saat itu penyidik bermaksud mengantarkan surat panggilan penyidikan pada Subchi. Namun sayang, upaya tersebut dihalang-halangi oleh massa yang disinyalir sebagai para pendukung Subchi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Gatot Repli Handoko saat itu membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan kedua untuk tersangka MSAT.
"Itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot, Kamis (7/7).
Sebelum itu, Subchi ternyata pernah melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang disematkan polisi padanya. Pada November 2021, Subchi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya. Status tersebut dianggapnya tidak sah secara hukum.
Namun permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya itu, ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak. Sebab dalam permohonan praperadilan tersebut yang diperkarakan oleh Subchi hanya penyidikan di Polda Jatim. Padahal, sejak awal kasus tersebut ditangani oleh Polres Jombang.
Tidak terima dengan kekalahan tersebut, Subchi kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Namun lagi-lagi Subchi harus menelan kekalahan karena hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan jika proses pemyidikan yang dilakukan polisi adalah sah. Dengan gagalnya praperadilan ini, maka status Subchi pun dinyatakan sah sebagai tersangka.
Bak gayung bersambut, pada Selasa (4/1) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus pencabulan Subchi dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, seharusnya polisi menyerahkan tersangka pada kejaksaan untuk melengkapi berkas yang sudah dinyatakan P21. Namun, hal itu rupanya belum dapat dilakukan oleh polisi, karena Subchi tak menghiraukan panggilan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1) menyatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan panggilan dua kali secara patut pada tersangka Subchi. Pada panggilan pertama, melalui kuasa hukumnya, Subchi menyatakan belum dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
Dia pun menyatakan kesanggupannya untuk hadir pada 10 Januari. Namun, kesanggupan Subchi lagi-lagi hanya omong kosong belaka. Hingga akhirnya, polisi kembali melayangkan panggilan kedua dan tidak mendapatkan respon dari Subchi.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujarnya saat itu.
Kasus ini lagi-lagi terkesan menemui jalan buntu. Sebab, hingga beberapa lama polisi terkesan tak bergerak melakukan penangkapan terhadap Subchi yang sudah menyandang status sebagai buron. Hingga pada Minggu (3/7), polisi tiba-tiba berupaya melakukan penggerebekan terhadap Subchi yang 'terdeteksi' sedang keluar dari pondok. Namun sayang, lagi-lagi polisi gagal menangkap sang buruan lantaran kendaraan yang mengejar rombongan Subchi dihalangi oleh mobil pendukungnya.
Tidak menyerah, polisi melalui Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat disebut bertemu dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti yang merupakan ayah Subchi.
Dalam pertemuan itu, AKBP Nurhidayat mencoba untuk bernegosiasi dengan sang kiai. Namun, sang kiai rupanya menolak upaya polisi untuk membawa anaknya. Dalam video yang beredar, kiai Muchtar meminta agar polisi tidak meneruskan kasus yang tengah membelit anaknya itu. Ia beralasan, jika kasus yang membelit anaknya tersebut adalah fitnah belaka dan lebih dilatarbelakangi oleh persoalan keluarga.
"Bismillahirrahmanirrahim, Allahu akbar, demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga ini. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video berdurasi 1,55 detik itu.
Alhasil, polisi pun kembali gagal membawa tersangka Subchi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum untuk kesekian kalinya. Tak mau menyerah, dengan kekuatan pasukan yang cukup besar, polisi kembali mendatangi Ponpes Shiddiqiyah pada Kamis (7/7). Bersenjatakan lengkap, pasukan huru-hara pada Kamis pagi mulai mendobrak pintu gerbang masuk pondok.
Upaya polisi ini pun mendapatkan perlawanan yang sengit dari para simpatisan MSAT yang sudah memenuhi pondok sejak pagi dini hari. Para simpatisan tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari malang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, hingga Kalimantan.
Baku pukul pun sempat terjadi. Polisi yang sudah siap dengan jumlah pasukan dan peralatan, berupaya merangsek masuk ke dalam area pondok. Gerbang yang ditutup dengan pagar besi pun dibuka paksa polisi. Sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator dan bukan santri, ditangkap dan digelandang menuju Mapolres Jombang.
Sembari 'menguras' para pendukung MSAT dari dalam pondok, polisi juga berupaya keras mencari keberadaan MSAT. Luasan pondok yang mencapai 5 hektare pun cukup menyulitkan polisi mencari sang buruan. Hampir 15 jam lamanya mereka mengobok-obok tempat tersebut, menyisir satu persatu ruangan yang ada. Dari satu pintu menuju pintu yang lain. Namun MSAT bak lenyap ditelan bumi.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mendatangi Ponpes Shiddiqiyah dan menyatakan, bahwa MSAT sudah menyerahkan diri pada polisi. "Setengah jam lalu tersangka menyerahkan diri," ujar Nico, Kamis (7/7).
Usai 'drama' penggrebekan, MSAT pun langsung digelandang ke Surabaya. Ia pun menjalani proses pelimpahan tahap dua dari polisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selesai tahap dua, MSAT lalu dijebloskan ke tahanan Rutan Medaeng di Sidoarjo.
Ia pun harus masuk sel isolasi sebagaimana prosedur tahanan baru lainnya selama 7 hari ke depan. Setelah itu, ia bakal menjalani proses persidangan pada Senin (18/7) pekan depan. Dari sini nanti nasibnya akan ditentukan oleh pengadilan. Akankah ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dugaan kekerasan seksual sebagaimana yang didakwakan jaksa, atau ia bakal lolos dari hukuman karena hal itu sebenarnya adalah masalah keluarga seperti yang dikatakan sang ayah.
(mdk/cob)
#AnakKyaiJombang #PelecehanSeksual #PencabulanSantriwati