Breaking News

Bila Resahkan Masyarakat Izin Bebas Bersyarat Rizieq Shihab Dicabut

D'On, Jakarta,- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bebas bersyarat terhitung mulai hari ini, Rabu (20/7/2022). Meski demikian, pemberian bebas bersyarat Rizieq Syihab bisa saja dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mulanya menjelaskan, Rizieq kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Untuk itu, Rizieq wajib mengikuti program bimbingan Bapas Jakarta Pusat. Rizieq Syihab juga wajib untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam menjalani program bebas bersyaratnya.

"Antara lain seperti wajib (ikut) program dengan baik, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, dan apalagi berdampak pada pidana. Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut," ujar Rika kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Rika menegaskan, ketentuan tersebut sudah disampaikan ke Rizieq Syihab sebelum menjalani program bebas bersyarat.

"Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat," ungkap Rika.

Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, disampaikan bahwa denda tersebut telah dibayarkan.

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk ditahan sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat

Sumber: BeritaSatu.com

#RizieqShihab #hukum